Berita Lampung

Dua Tersangka Pengeroyokan Polisi di Pesisir Barat Lampung Dibekuk

dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan ialah AA (27) dan SA (31) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

Masyarakat yang menyaksikan kejadian itupun lantas melerai dan mengamankan kedua pelaku.

"Akibat kejadian itu, anggota kita tersebut dibawa ke Puskesmas Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum,” kata dia.

Menurut penuturan warga, kata Kapolsek Juni, kedua terduga pelaku itu memang kerap meresahkan warga. 

Terlebih saat ada acara hiburan atau pesta malam, saat itu kedua pelaku dalam pengaruh alkohol.

Dikatakannya, kedua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri itu saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Bengkunat.

" Guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku  kita tahan di Polsek Bengkunat," ucapnya.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam tujuh tahun penjara. Sebagaimana bunyi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihak kepolisian saat ini membatasi izin keramaian.

"Izin keramaian hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved