Berita Lampung

22 WBP di Rutan Kotabumi Lampung Utara Ikut Perekaman E-KTP

Sebanyak 22 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi menjalani perekaman E-KTP yang menjadi kegiatan Disdukcapil Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Warga Binaan mengikuti perekaman E-KTP di Lapas Kotabumi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 22 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi menjalani perekaman E-KTP yang menjadi kegiatan Disdukcapil Lampung Utara.

Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Lampung Utara Ferry Wijaya mengatakan perekaman guna memastikan kepemilikan identitas kependudukan terhadap tahanan.

Menurut dia, perekaman KTP-E terus berlanjut di tiap rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lampung Utara melakukan aksi "jemput bola" untuk  perekaman data.

Perekaman E-KTP bisa berjalan setelah pihak Rutan dan Lapas Kotabumi mengirim data tahanan baru ke Dinas Dukcapil Lampung Utara untuk diverifikasi. 

Perekaman data dilakukan melalui sistem biometrik dan verifikasi dokumen data diri.

"Setiap lapas dan rutan tidak semua warga binaannya memiliki NIK. Perekaman E-KTP ditujukan bagi warga binaan yang tidak memiliki KTP," katanya.

Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Tunggu Permintaan Lapas Terkait Perekaman KTP Warga Binaan

Baca juga: Target 2023 Naik, Disdukcapil Mesuji Lampung Bakal Gencar Lakukan Perekaman e-KTP

Dengan perekaman E-KTP para warga binaan akan mendapat hak pelayanan, pelayanan dalam pemilu serta hak publik lainnya terpenuhi.


“Sudah semua, perekaman mencari penunggalan data,” katanya, Minggu (19/3/2023).

Untuk warga binaan rutan yang menjalani perekaman E-KTP sebanyak 22 orang. 

Selain itu perekaman juga dilakukan di Lapas kelas II A Kotabumi.

Warga binaan yang mengikuti perekaman E-KTP sebanyak 58 orang.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi Kependudukan WBP. 

Sebab berkaitan dengan tahun 2024, yang memasuki pesta demokrasi pemilu, WBP wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum.

Menurutnya, kelengkapan identitas diri merupakan hak seluruh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved