Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Penerimaan Berkas Seleksi JPTP
Pemkot Bandar Lampung memperpanjang penerimaan berkas seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memperpanjang penerimaan berkas seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Perpanjangan seleksi terbuka berkas JPTP Pemkot Bandar Lampung tertuang dalam pengumuman nomor 800/04/IV.04/Pansel/2023.
Perpanjangan seleksi terbuka berkas JPTP Pemkot Bandar Lampung dikarenakan banyak calon peserta yang belum memenuhi berkas.
Juru bicara Pansel seleksi terbuka berkas JPTP Pemkot Bandar Lampung, Yusdiyanto mengatakan, perpanjangan dengan pertimbangan jumlah pelamar calon peserta belum memenuhi syarat.
"Maka dilakukan perpanjangan (seleksi PJTP)," katanya, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Bandar Lampung Mulai Naik
Ia memaparkan, perpanjangan tersebut dilakukan hingga 24 Maret 2023 mendatang.
"Perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 hari kalender," ungkapnya.
"Mulai 18 hingga 24 Maret 2023," lanjutnya.
Ia juga memaparkan, hingga Jumat (10/3/2023) lalu terdapat 27 ASN yang mendaftar seleksi JPTP.
"Per Jumat (10/3/2023) lalu pendaftar seleksi JPTP ada 27 ASN," paparnya.
Dimana, lanjutnya, pada hari tersebut merupakan hari terkahir pendaftaran seleksi JPTP.
Yusdiyanto memaparkan, adapun jumlah pendaftar itu terbagi ke delapan jabatan yang diseleksi.
"Yakni Kepala Dinas Kesehatan 3 orang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah 4 orang," paparnya.
Kemudian Disperkim 3 orang, Dinas Perpustakaan dan Asrip 4 orang.
Lalu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 3 orang.
Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 orang.
Dinas Komunikasi dan Informasi 3 orang.
"Dan yang terakhir Dinas Sosial 4 orang," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Respons Disdikbud Usai Ratusan Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Pemkot Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bayar Rp 439 Miliar untuk DBH dan Pajak Rokok Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG karena Freezer Tidak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.