Polres Way Kanan

Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus DPO Pelaku Curat HP dan Motor

Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus DPO pelaku tindak pidana curat Hp dan motor di Kampung Banjar Agung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus DPO pelaku tindak pidana curat Hp dan motor di Kampung Banjar Agung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana curat di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan, pelaku curat inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku mencuri HP dan motor korbannya," beber Edy, Minggu (19/3/2023).

Kronologi pencurian pada 2 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Raswan (26) baru pulang ke rumahnya.

Namun ia kaget mendapati pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci.

Baca juga: Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Sita 5 Liter Tuak dalam Ops Cempaka Krakatau 2023

Baca juga: Terlibat Penganiayaan Warga Waway Karya Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung

"Karena merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan melihat motor Honda Beat warna merah yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi," urainya.

Tak hanya motor, pelaku juga mengambil 4 unit HP berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Akibatnya korban merugi sekitar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat ji(ka pelaku ada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Kamis (16/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di-backup Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada Jumat (17/03/2023) sekitar pukul 00.45 WIb pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada Oktober 2021 dengan pelaku lainnya Angga Saputra,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved