Berita Lampung

4 Pencuri Kabel PLN di Pesisir Barat Lampung Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial AF (40), F (39), FH (39), dan J (42).

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
Barang bukti kabel PLN yang diamankan Polres Pesisir Barat dari pelaku pencurian. 

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik gulungan kabel listrik di dalam gudang PLN melalui lubang ventilasi.

Sebelumnya, AF terlebih dahulu masuk ke gudang tersebut.

Setelah dicuri, kabel tersebut dibawa ke rumah AF.

Kemudian kabel curian itu dikupas dan diambil tembaganya untuk dijual.

"Para pelaku menjual kabel curian itu kepada JO," ucapnya.

Aksi pencurian kabel ternyata sudah lima kali dilakukan oleh para pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cutter dan dua kulit kabel.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved