Berita Terkini Nasional
Cuma Gegara Tak Balas Pesan WA. Gadis di Kemayoran Disetrika Pacar
Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
APD dianiaya dengan menggunakan setrika panas di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun korban APD dianiaya sang pacar karena tidak membalas pesan whatsapp dari pelaku.
Hal itu, membuat pelaku kesal dan emosi.
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Panik Pacar Hamil, Remaja di Tanah Datar Tega Bunuh dan Kubur Kekasihnya di Dapur
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Punya Toko Material
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.
Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.
"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
| Hilang Tenggelam, 1 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Belum Ditemukan |
|
|---|
| Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tewas Tenggelam di Sungai Tubing Genting Jolinggo |
|
|---|
| Oknum Polisi dan Dosen Perempuan Sempat Makan Malam Bersama Sebelum Pembunuhan |
|
|---|
| Pencuri Motor yang Tewas Terbakar Ternyata Seorang Residivis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.