Berita Lampung
Kampanyekan Mandatory Halal, Kakanwil Kemenag Lampung: Buruan, Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Dalam aturan itu disebutkan, produk yang masuk, beredar dan diperdangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terus mengkampanyekan Mandatory Halal kepada masyarakat dan pelaku UMKM di Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menuturkan, kampanye mandatory halal sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
Dalam aturan itu disebutkan, produk yang masuk, beredar dan diperdangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” terang Puji Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (20/3/2023).
Puji mengutarakan, sesuai instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal telah dijadikan sebagai salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag Pesawaran Lampung Terbitkan 931 Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku Usaha
Baca juga: Kemenag Lampung Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal Tahun Ini
Puji Raharjo menjelaskan, kampanye mandatory halal akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan bagian kampanye wajib sertifikasi halal 2024 yang digelar serentak di 1.000 titik seluruh Indonesia.
Kampanye ini untuk menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
“Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” papar Puji.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kata Puji, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.
“Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, menyambut Ramadhan 1444 H/2023 M, Puji mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Puji. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
PUPR Tanggamus Tinjau Jembatan Rusak di Pematang Sawa, Penanganan Bertahap |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Salurkan Lima Motor untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.