Polres Lampung Timur

Pencuri Motor Pakai Leter T Diamankan Polsek Bandar Sribawono Polda Lampung

Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian motor.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Pelaku curanmor menggunakan leter T dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian motor.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, tersangka BH (21) merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

"Peristiwa pencurian ini menimpa korban DA (22) warga Bandar Sribawono," ungkap AKBP Rizal, Selasa (21/3/2023) .

Kronologi kejadian pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, saat korban memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya.

"Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T lalu membawanya kabur," jelasnya.

Baca juga: Karena Tak Punya Uang hingga Gelapkan Motor Teman, Pria 34 Tahun Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Akan Patroli Rutin Secara Mobile untuk Mencegah Balap Liar

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Pasir sakti, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved