Tersangka Curanmor 12 TKP Ditangkap
Polres Pringsewu Tangkap Dua Tersangka Curanmor di 12 TKP
Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan di Pringsewu, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan di Pringsewu, Lampung.
Ungkap kasus curanmor tersebut dilangsungkan di Mapolres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (21/3/2023).
Wakapolres Pringsewu, Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial RS dan NS, di mana keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Doni mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (19/3/2023) malam dengan berkoordinasi bersama Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Baca juga: Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Kurir Narkoba
Baca juga: 66 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diungkap Polres Pringsewu Lampung Sepanjang 2022
Mengingat pelaku yang saat itu berada di Kabupaten Lampung Tengah.
“Dalam penangkapan pada malam tersebut, pelaku melakukan perlawanan sehingga akhirnya keduanya dilakukan tindakan tegas terukur,” jawab Doni.
Untuk perkara tindak pidana curanmor tersebut, kedua pelaku melakukan aksinya pada 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku ini, selain melakukan pencurian secara terorganisir, keduanya juga terbukti memiliki dua senjata api rakitan ilegal,” kata dia.
Kedua senpi tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban selama menjalankan aksinya.
“Akan diperdalam lagi, apakah kedua pelaku ini pernah melakukan kekerasan dengan kedua senpi tersebut,” kata Doni.
Selain mengamankan dua senpi rakitan, petugas juga telah mengamankan satu unit motor Honda Beat, satu buah gerinda, dan kunci T.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pringsewu dengan perbuatan yang telah keduanya lakukan.
Doni mengatakan, untuk sementara pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah dengan Pasal 363 KHUP Pidana.
“Dan pelaku terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Doni.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barang-bukti-curanmor-pringsewu.jpg)