Polres Lampung Selatan
Warga Tanjung Bintang Dibekuk Polres Lamsel Polda Lampung Karena Curi 319 Gulung Kabel
Setelah mencuri kabel ratusan gulung senilai Rp 60 juta, satu dari dua pelakunya berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -Seorang warga Tanjung Bintang berinisial I (31) dibekuk petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung karena nekat mencuri 319 gulung kabel milik PT Indokom Samudra PersadaPT Indokom Samudra Persada.
Kabel curian senilai Rp 60 juta itu di sikat I dan rekannya yang masih buron, dari dalam gudang di Jalan Ir Sutami KM13, Desa Sukanegaragudang di Jalan Ir Sutami KM13, Desa Sukanegara.
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengungkapkan, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan berinisial I (31) itu terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir Sutami KM13, Desa Sukanegara.
"Tersangka bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter," bebernya, Selasa (21/3/2023).
Caranya dengan masuk ke dalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan merugi hingga Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Martono.
Baca juga: Cara Polres Tubaba Polda Lampung Cegah Tawuran Pelajar, Libatkan Siswa Patroli Keamanan Sekolah
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Disergap Petugas Polsek Rumbia Polda Lampung di Sungai Lilin Sumsel
Pelaku sempat 5 bulan bebas melenggang sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
"Setelah 5 bulan dalam pelarian dan masuk DPO, pelaku I (31) akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Kronologi kejadian, tersangka bersama pelaku lainnya melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut setelah 5 bulan lebih melakukan pencarian.
Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo.
"Tersangka kita tangkap di wilayah perkebunan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," imbuh Martono.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama seorang rekannya yang masih DPO.
Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi.
"Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, " tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Kalianda Hadiri Pembukaan Perkemahan Ranting Rajabasa |
![]() |
---|
Bobol Toko Eiger, Pemuda 27 Tahun Ini Akhirnya Tak Berkutik Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.