Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Lampung Tiadakan Buka Bersama dan Tinjau Ulang Safari Ramadan

SK pemerintah pusat terkait larangan buka puasa akan ditindaklanjuti Pemkab Pesawaran dan juga tinjau ulang safari Ramadan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesawaran, Lampung Wildan jelaskan terkait Surat Keterangan dari pemerintah Republik Indonesia tentang ditiadakannya buka puasa selama Ramadan 1444 Hijirah tahun 2023 kepada pejabat di lingkungan Kabupaten Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemkab Pesawaran Lampung melarang adanya buka bersama selama Ramadan 1444 H bagi kalangan ASN dan instansi pemerintahan.

Larangan buka bersama untuk ASN dan instansi Pemkab Pesawaran Lampung sebagai upaya tindaklanjut dari Surat Keterangan dari pemerintah Republik Indonesia terkait ditiadakannya buka puasa selama Ramadan 1444 Hijirah tahun 2023 kepada para pejabat. 

Tidak adanya kegiatan buka bersama bagi ASN dan instansi pemerintah disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesawaran Lampung Wildan pada Kamis (23/3/2023).

Wildan mengatakan, mengenai SK tersebut dirinya langsung menindaklanjuti dan telah menyampaikan kepada Kabag Kesra dan Asisten I secara langsung.

“Dan sudah disampaikan pagi ini terkait adanya SK dari pemerintah pusat tersebut,” ujar Wildan kepada Tribun Lampung.

Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mendapatkan SK pemerintah pusat yang ditandatangani oleh sekertaris kabinet Pramono Anung.

Baca juga: Pemkab Pesawaran Lampung Sebut 61,25 Hektar Sawah Gagal Panen Akibat Banjir di 2 Kecamatan

Baca juga: Pemerintah Pesawaran dan Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Korban Banjir

“Dan kami akan menindaklanjutinya, tentu sesuai dengan kebijakan yang terdapat pada SK tersebut,” kata Wildan.

Lanjut dirinya, tindaklanjutnya nanti akan diberikan dengan dilakukannya pertemuan-pertemuan internal pemerintah Pesawaran sendiri ataupun dengan instansi lainnya di wilayah Bumi Andan Jejama.

“Jadi berdasarkan kebijakan yang diambil pemerintah dengan adanya larangan menyelenggarakan buka puasa akan kami imbau, dan tentu itu juga menimbulkan potenis cluster Covid-19 akibat mengumpulkan orang-orang ramai,” terangnya.

Kemudian, pemerintah saat ini akan menggelar rapat kembali terkait agenda-agenda yang terdapat pada bulan Ramadan ini.

Wildan menyebut, agenda tersebut seperti safari Ramadan atau hal-hal lainnya.

Dan agenda yang akan dilakukan rapat akan kembali disusun ulang.

Mengingat adanya perubahan dari kebijakan pemerintah tersebut.

WIlda jelaskan hal itu untuk mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. 

Presiden Joko Widodo meniadakan momen buka bersama selama Ramadan 1444 Hijirah tahun 2023.

Dan peniadaan buka puasa tersebut dimaksudkan oleh pemerintah pusat untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah, baik pusat sampai di daerah.

Arahan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved