Berita Lampung

Pemprov Lampung Segera Keluarkan Surat Edaran Larangan Buka Bersama

Pemprov Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung terkait larangan buka puasa bersama sesuai arahan Presiden RI.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan jelaskan pemprov akan segera buat edaran putusan Gubernur Lampung tentang larangan buka bersama untuk ASN. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Lampung terkait larangan buka puasa bersama (bukber).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka bersama tersebut.

"Apalagi Presiden Jokowi telah melarang untuk melakukan bukber pada Ramadan 1444 hijriah. Segera kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE larangan bukber dari Gubernur Lampung," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat diwawancarai via chat WhatsApp, Kamis (23/3/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang ini mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahannya yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: 725 PNS Pemprov Lampung Pensiun Tahun 2023, Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Baca juga: Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022 Diserahkan Lebih Cepat, Gubernur: BPK Tegak Lurus Saja

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Segera kami tindaklanjuti dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Lampung, jadi intinya kami masih tetap harus waspada," kata Qodratul Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Larangan bukber bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini agar segera kami tindaklanjuti dengan SE Gubernur Lampung," kata Qodratul Ikhwan.

Ia mengatakan, masyarakat umum jika ingin mengadakan buka puasa bersama diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami berharap agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada ramadan tahun 2023 ini," kata Qodratul Ikhwan.

Masyarakat diharapkan untuk waspada untuk semua harus mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Apalagi penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," kata Qodratul. 

Mantan Kadis Perhubungan Lampung ini mengatakan, diharapkan kepada pengusaha tempat makan untuk menjaga protokol kesehatan.

"Tempat cuci tangan hingga hand sanitizer tetap harus ada karena untuk membersihkan kotoran dari tangan," kata Qodratul.

Qodratul mengatakan, pihaknya mengimbau agar bersama-sama dalam menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Dengan harapan penanganan Covid-19 di Lampung tetap terjaga dan harapannya semua tetap waspada," kata Qodratul.

Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Pusat, Belum Usul Kuota Formasi CPNS dan PPPK  

Baca juga: Pemprov Lampung Bakal Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah

Sementara itu, dari hasil catatan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung sampai saat ini masih ada tambahan kasus Covid-19 baru yakni kemarin satu orang.

Sehingga totalnya 76.981 masyarakat Lampung yang terkonfirmasi Covid-19.

Masyarakat Lampung yang telah selesai menjalani isolasi atau sembuh ada sebanyak 72.616 orang.

Pasien yang meninggal dunia sampai dengan Rabu  (22/3/2023) ini ada sebanyak 4.214, sementara data terbaru untuk hari ini belum terupdate.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved