Berita Lampung

Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022 Diserahkan Lebih Cepat, Gubernur: BPK Tegak Lurus Saja

Gubernur juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah.

istimewa
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/03/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/03/2023).

Dalam sambutannya saat penyerahan laporan keuangan di kantor BPK Perwakilan Lampung itu, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 Pemerintah Provinsi Lampung.

"Saya minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus saja supaya kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau salah,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah dalam penggunaan APBD.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan penyerahan laporan keuangan  lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

"Alhamdulillah pak Gubernur kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat diserahkan sampai tanggal 31 Maret, namun diserahkan lebih cepat tanggal 9 Maret,” ucapnya.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ungkit Impor Beras di Hadapan Mendag Zulkifli Hasan

Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Pusat, Belum Usul Kuota Formasi CPNS dan PPPK  

Yusnadewi melanjutkan bahwa penyerahan LKPD yang lebih cepat menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung  sudah baik.

"Saat tanggal 9 Maret kita sudah terima itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya kalau kita lihat secara formalnya itu sudah baik dan moga-moga nanti substansinya juga baik." lanjutnya.

Yusnadewi menjelaskan bahwa Pemeriksaan BPK bukan semerta-merta menunjukkan yang benar ataupun salah tapi fokus pada perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik lagi.

"BPK bukan mau menunjuk salah benar bukan pak tapi lebih utamanya Kami ingin mendorong pengelolaan keuangan daerah ini menjadi lebih baik dan apabila di dalam pengelolaan masih ada kekeliruan, kami akan memberikan rekomendasi yang membangun." jelasnya.

Lalu, menanggapi harapan Gubernur, Yusnadewi menyampaikan kesetujuannya terkait hal tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut Pak karena memang tidak bisa satu pihak saja yang bekerja, harus ada kerjasama kedua belah pihak kalau kita mau menuju yang bagus pasti harus sama-sama." pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo, melalui keterangan tertulis menyebutkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu, kata Marindo, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3.

Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved