Berita Lampung
Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah ringkus seorang mahasiswa yang jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus seorang mahasiswa yang jadi pengedar narkotika.
Pelaku berinisial AP (23) merupakan mahasiswa satu preguruan tinggi di Bandar Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, mahasiswa yang juga berprofesi sebagai bandar itu ditangkap karena edarkan narkotika di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari warga.
"Mendapatkan informasi dari warga, kita lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita menangkap tersangka AP yang jadi pengedar narkotika," kata Iptu Justin, Jumat (24/3).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Irwasda Polda Lampung Kunjungi Trimurjo Lampung Tengah, Sejumlah Keluhan Warga Mengemuka
Barang bukti yang diamankan ini ditemukan ditempat bertentuk bulat.
Total berat paket narkotika jenis sabu yang diamankan 3,86 gram.
Selain paket sabu, polisi juga mendapati sekop kecil, pipet, dan 1 bundel plastik klip kosong.
Tersangka AP merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Iptu Justin menjelaskan, dari keterangan tersangka AP, dirinya masih memiliki narkotika yang dititipkan dengan dua orang yakni AI (40) yang merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung dan PRT (21), warga Natar, Lampung Selatan.
Keduanya merupakan kurir dari tersangka AP.
"Tersangka AI ditangkap di satu rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung."
"Sedangkan PRT diamankan di rumahnya di Natar," ucap Iptu Justin.
Dari kedua tersangka AI dan PRT, polisi mengamankan 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram.
Satu timbangan digital. Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolesk Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
”Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Justin Afrian.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Kunjungan Wisata ke Pulau Pahawang Tetap Stabil Usai Dermaga Ambruk |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 Agustus 2025, Hujan Ringan Hanya di Way Kanan |
![]() |
---|
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.