Berita Lampung
Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran
Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bukber tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Lampung terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bukber tersebut.
"Apalagi Presiden Jokowi telah melarang untuk melakukan bukber pada Ramadan 1444 Hijriah. Segera kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE larangan bukber dari Gubernur Lampung," kata Qodratul Ikhwan via WhatsApp, Kamis (23/3/2023).
Penjabat Bupati Tulangbawang ini mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahannya yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: TVCI Lampung Gelar Bukber dan Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Selatan
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Segera kami tindaklanjuti dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Lampung. jadi intinya kami masih tetap harus waspada," kata Qodratul Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Larangan bukber bagi aparatur sipil negara (ASN) ini akan segera kami tindak lanjuti dengan SE Gubernur Lampung," tuturnya.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami berharap agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada Ramadan tahun 2023 ini," jelas Qodratul.
Masyarakat diharapkan untuk waspada untuk semua harus mengikuti aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Parosil Mabsus Bukber dengan Sejumlah Komunitas Pemuda di Lampung Barat
"Apalagi penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," imbuh Qodratul.
Mantan Kadis Perhubungan Lampung ini berharap pengusaha tempat makan untuk menjaga protokol kesehatan.
"Tempat cuci tangan hingga hand sanitizer tetap harus ada karena untuk membersihkan kotoran dari tangan," ucapnya.
Qodratul mengatakan, pihaknya mengimbau agar bersama-sama dalam menjaga penerapan protokol kesehatan.
"Dengan harapan penanganan Covid-19 di Lampung tetap terjaga dan harapannya semua tetap waspada," kata Qodratul.
Dari catatan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung sampai saat ini masih ada tambahan kasus Covid-19 baru, yakni satu kasus pada Rabu (22/3) lalu. Sehingga total ada 76.981 kasus Covid-19 di Lampung.
Masyarakat Lampung yang telah selesai menjalani isolasi atau sembuh ada sebanyak 72.616 orang. Pasien yang meninggal dunia sebanyak 4.214.
Masa Transisi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.