Berita Lampung

Perkara Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Segera Disidangkan

Kejati Lampung masih melakukan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra jelaskan tentang korupsi tukin di Kejati Bandar Lampung. 

Hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara ini, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.124.352.470.

Hal itu pula yang mendasari Kejati Lampung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut Hutamrin, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.

Dia pun mngatakan jika pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

"Kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," tegas Hutamrin.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved