Polres Tulangbawang

Pencuri Pikap Ternyata Residivis Narkoba, Kini Mendekam di Sel Mapolres Tuba Polda Lampung

Kedua pelaku berinsial AL dan NH sama-sama pernah mendekam di bui karena tersandung kasus narkoba.

istimewa
Dua pelaku pencurian mobil pikap Grand Max BE 8960 SY yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Dua pelaku pencurian mobil pikap grand max di Kecamatan Menggala yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, rupanya berlatar belakang residivis narkoba.

Kedua pelaku berinsial AL dan NH sama-sama pernah mendekam di bui karena tersandung kasus narkoba.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," ungkap Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi.

Gunakan Kunci Serep

Pelaku pencurian mobil pikap Grand Max yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, rupanya sengaja tidak memberi kunci serep kepada pembeli karena ada niat jahat dibelakangnya.

Usut punya usut, ternyata AL punya niat jahat untuk mencuri mobil pikap Grand Max yang dia jual kepada Patoni, warga Menggala Tengah, Kabupaten Tulangbawang.

"Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan. Pelaku hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang," terang Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi.

Baca juga: Nyabu di Rumah Kontrakan, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung

Baca juga: Profil Kasatlantas Iptu Glend Felix Siagian, Kasat Termuda di Polres Tulangbawang Polda Lampung 

Pelaku berinisial AI rupanya kenal dengan korban karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap.

Satu dari dua pelaku yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berinisial AL (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Menggala, rupanya menjadi otak pencurian pikap.

Bermodal kunci kontak serep yang ada padanya, AL sukses membawa kabur Daihatsu Grand Max yang baru 20 hari dia jual kepada korban bernama Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah.

"Sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max kepada korban," kata Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (27/3/2023) kemarin.

"Jadi kunci kontak serep ini tidak diberikan AL kepada korban. Sehingga pelaku dengan leluasa curi mobil pikap pake kunci serep itu," sambung Kapolres berdarah Papua ini.

Kapolres membeberkan, pelaku dalam kasus pencurian mobil pikap ini sebanyak dua orang.

“Semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ucap AKBP Jibrael.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved