Pemilu 2024

Terbukti Terlibat Parpol, Anggota PPS di Pesisir Barat Lampung di-PAW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung akhirnya melantik Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pekon Ulok Muk

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Dokumnetasi KPU Pesisir Barat 
KPU Pesisir Barat PAW anggota PPS yang terlibat Parpol. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung akhirnya melantik Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur.


PAW dilakukan karena anggota PPS yang bersangkutan terbukti masih menjadi anggota partai politik.


Divisi Sumber daya manusia, Parmas dan Sosialisasi pada KPU Pesisir Barat, Zairi Opani membenarkan, pihaknya telah PAW anggota PPS yang terlibat partai politik tersebut.


" Iya sudah kita lakukan PAW dan pelantikannya Senin kemarin," ucapnya, Selasa (28/3/2023).


Adapun pengganti PPS yang diberhentikan itu ialah sesuai dengan nomor urut 4 pada Pengumuman hasil seleksi.


Zairi menekankan, anggota PPS hasil PAW yang dilantik tersebut agar segera berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Ngambur.


"Kita berharap dengan pergantian anggota PPS ini tidak akan mengganggu kinerja anggota lainnya," ucapnya.

Baca juga: Warsito Berpotensi Jadi PAW Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah  

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Adakan PAW Panwascam Telukbetung Utara

"Untuk itu kita minta segera berkoordinasi dengan PPK dan segera bergabung dengan anggota PPS lainya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat temukan Panitia pemungutan suara (PPS) terindikasi anggota partai politik (parpol).


Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil penyisiran Panwascam Kecamatan Ngambur.


" Dari hasil penyisiran Panwascam Ngambur ternyata ditemukan ada seorang PPS yang bermasalah dan diduga menjadi anggota Parpol," ungkapnya, Jumat (17/3/2023).


Lanjutnya, temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tertuang dalam laporan No. 010/LHO/PM.01.00/III/2023.


Berdasarkan Investigasi, klarifikasi pihak terkait serta fakta-fakta dan aturan hukum Pemilu ditetapkan dugaan pelanggaran.


Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 43.


Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved