Pemilu 2024

Terbukti Terlibat Parpol, Anggota PPS di Pesisir Barat Lampung di-PAW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung akhirnya melantik Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pekon Ulok Muk

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Dokumnetasi KPU Pesisir Barat 
KPU Pesisir Barat PAW anggota PPS yang terlibat Parpol. 


Sementara, diantara persyaratan untuk menjadi PPK,PPS dan KPPS mengacu pada PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok.


Diantara poin dalam pasal itu menyebutkan, bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat partai politik.


Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.


Lalu, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun.


Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.


" Sesuai apa yang sudah dikaji tentu hasilnya akan kita teruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti," kata dia.


Terpisah, Ketua Panwascam Kecamatan Ngambur, Hendra Wiriyan menuturkan, anggota PPS yang terindikasi terlibat parpol tersebut berasal dari Pekon Ulok Mukti.


" Anggota PPS yang dimaksud berasal dari Ulok Mukti," bebernya.


Dijelaskannya, penemuan anggota PPS bermasalah tersebut diketahui berkat ada laporan masyarakat.


Setelah ditelusuri ternyata memang benar anggota PPS tersebut pernah menjadi anggota partai.


Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan dan ia mengakui pernah menjadi anggota Parpol dan sudah mengundurkan diri.


Namun kata Hendra, pengunduran diri yang bersangkutan dari anggota parpol tersebut belum genap 5 tahun.


" sesuai PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara," imbuhnya.


Pihaknya juga sudah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, terhadap yang bersangkutan kepada KPU melalui Bawaslu Pesisir Barat.


" Kita berharap agar KPU Pesisir Barat segera menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap yang Bersangkutan, sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.


(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved