Pemilu 2024
Terbukti Terlibat Parpol, Anggota PPS di Pesisir Barat Lampung di-PAW
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung akhirnya melantik Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pekon Ulok Muk
Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung akhirnya melantik Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur.
PAW dilakukan karena anggota PPS yang bersangkutan terbukti masih menjadi anggota partai politik.
Divisi Sumber daya manusia, Parmas dan Sosialisasi pada KPU Pesisir Barat, Zairi Opani membenarkan, pihaknya telah PAW anggota PPS yang terlibat partai politik tersebut.
" Iya sudah kita lakukan PAW dan pelantikannya Senin kemarin," ucapnya, Selasa (28/3/2023).
Adapun pengganti PPS yang diberhentikan itu ialah sesuai dengan nomor urut 4 pada Pengumuman hasil seleksi.
Zairi menekankan, anggota PPS hasil PAW yang dilantik tersebut agar segera berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Ngambur.
"Kita berharap dengan pergantian anggota PPS ini tidak akan mengganggu kinerja anggota lainnya," ucapnya.
Baca juga: Warsito Berpotensi Jadi PAW Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Adakan PAW Panwascam Telukbetung Utara
"Untuk itu kita minta segera berkoordinasi dengan PPK dan segera bergabung dengan anggota PPS lainya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat temukan Panitia pemungutan suara (PPS) terindikasi anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil penyisiran Panwascam Kecamatan Ngambur.
" Dari hasil penyisiran Panwascam Ngambur ternyata ditemukan ada seorang PPS yang bermasalah dan diduga menjadi anggota Parpol," ungkapnya, Jumat (17/3/2023).
Lanjutnya, temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tertuang dalam laporan No. 010/LHO/PM.01.00/III/2023.
Berdasarkan Investigasi, klarifikasi pihak terkait serta fakta-fakta dan aturan hukum Pemilu ditetapkan dugaan pelanggaran.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 43.
Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat.
Sementara, diantara persyaratan untuk menjadi PPK,PPS dan KPPS mengacu pada PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok.
Diantara poin dalam pasal itu menyebutkan, bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat partai politik.
Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Lalu, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun.
Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
" Sesuai apa yang sudah dikaji tentu hasilnya akan kita teruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti," kata dia.
Terpisah, Ketua Panwascam Kecamatan Ngambur, Hendra Wiriyan menuturkan, anggota PPS yang terindikasi terlibat parpol tersebut berasal dari Pekon Ulok Mukti.
" Anggota PPS yang dimaksud berasal dari Ulok Mukti," bebernya.
Dijelaskannya, penemuan anggota PPS bermasalah tersebut diketahui berkat ada laporan masyarakat.
Setelah ditelusuri ternyata memang benar anggota PPS tersebut pernah menjadi anggota partai.
Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan dan ia mengakui pernah menjadi anggota Parpol dan sudah mengundurkan diri.
Namun kata Hendra, pengunduran diri yang bersangkutan dari anggota parpol tersebut belum genap 5 tahun.
" sesuai PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara," imbuhnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, terhadap yang bersangkutan kepada KPU melalui Bawaslu Pesisir Barat.
" Kita berharap agar KPU Pesisir Barat segera menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap yang Bersangkutan, sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.