Berita Lampung
Butuh Uang Buat Lebaran, Oknum Honorer di Pemkab Tanggamus Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu
Oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diamankan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap MS (28), warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pelaku tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, pada Rabu (29/3/2023) siang.
Raymond menjelaskan, MS yang berprofesi sebagai oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diamankan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dikatakannya, pelaku diringkus oleh pihaknya saat melintas di Simpang Empat Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (17/3/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Saat diringkus, pelaku diduga berperan sebagai kurir yang sedang mengantarkan paket pesanan sabu untuk salah satu rekannya.
Baca juga: Dilaporkan Sering Nyabu, Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Satnarkoba
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
“Saat itu pelaku menyembunyikan barang bukti di cover lampu depan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Raymond.
Menurut Raymond, berdasarkan pengakuan dari pelaku, sabu yang dibawanya merupakan pesanan dari seseorang.
“Sehingga, rekan dari pelaku akan kami kejar dan selidiki,” ungkapnya.
Kata Raymond, pelaku mengaku menjadi kurir sabu lantaran kepepet dan butuh banyak biaya.
“Pelaku beralasan bahwa nekat nyambi sebagai kurir sabu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan, terlebih lagi menjelang Lebaran,” jawabnya.
Raymond mengatakan, pelaku yang kini terlibat dalam peredaran narkoba juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Saat itu pelaku merupakan seorang jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada tahun 2014,” kata dia.
Baca juga: Anggota Satnarkoba Polres Lampura Tangkap Mantan Honorer Pengguna Sabu
Hingga kini, pihaknya masih terus mendalami kasusnya untuk pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Sementara itu tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara." pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Polda Lampung
Polres Pringsewu
honorer
Tanggamus
kurir sabu
narkotika
Pringsewu
Lampung
Pemkab Tanggamus
Beras Bermerek Kosong di Sejumlah Ritel di Bandar Lampung, Bapanas Minta Harga Diturunkan |
![]() |
---|
Jemaah Haji Lampung Sebulan Dirawat di RS Arab Saudi Telah Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Harga Beras Naik, Stok Masih Melimpah di Pasar Tradisional Bandar Lampung |
![]() |
---|
KLa Project Akan Gelar Konser di Lampung |
![]() |
---|
Penumpang Bus Damri Asal Jakarta Kehilangan Tablet, Lupa Ambil Saat Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.