Polda Lampung

Modus Baru Pencurian Mobil Pikap Diungkap Polres Tuba Polda Lampung

Polres Tuba Polda Lampung membekuk pencuri pikap ternyata salah satu pelaku berinisial NH pernah terlibat kasus curanmor pada 2016.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribun Lampung
Dua pelaku pencurian mobil pikap grand max di Kecamatan Menggala yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung yang ternyata salah satunya pernah terlibat juga kasus curanmor.  

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang.

“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kedua pelaku berinsial AL dan NH sama-sama pernah mendekam di bui karena tersandung kasus narkoba.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," ungkap Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi.

"Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved