Polres Pringsewu

Bandar Togel di Pekon Wonodadi Diringkus Polres Pringsewu Polda Lampung

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku HIP alias Endro (45) warga Wonodadi.

Istimewa
BB judi togel di Pringsewu 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang bandar togel di Pringsewu dibekuk aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku HIP alias Endro (45) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

"Penangkapan pelaku yang merupakan bandar togel tersebut dilakukan pada Selasa (28/3/2023)," beber Feabo, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh di peternakan ayam di Gadingrejo tersebut diringkus berikut barang bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam praktek perjudian.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Dibekuk Petugas Gabungan Polres Lamtim Polda Lampung

Baca juga: Miliki Tembakau Gorila, Dua Pemuda Dicokok Polres Metro Polda Lampung

"Barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku yakni dua ponsel, satu  ATM, dua pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan  satu buah buku rumusan togel," urai dia.

Didapati juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu.

Feabo mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar dari kasus perjudian jenis togel. “Pelaku pun melakukan praktik judi tersebut secara online menggunakan pemasangan melalui aplikasi WhatsApp," sambungnya.

Pelaku juga menerima pemasangan judi secara manual. "Sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” paparnya.

Pihaknya kini masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. Ia juga menerangkan jika pelaku nekat membuka praktek  perjudian karena butuh tambahan penghasilan.

“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan, kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved