Polres Pringsewu
Bandar Togel di Pekon Wonodadi Diringkus Polres Pringsewu Polda Lampung
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku HIP alias Endro (45) warga Wonodadi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang bandar togel di Pringsewu dibekuk aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku HIP alias Endro (45) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
"Penangkapan pelaku yang merupakan bandar togel tersebut dilakukan pada Selasa (28/3/2023)," beber Feabo, Kamis (30/3/2023).
Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh di peternakan ayam di Gadingrejo tersebut diringkus berikut barang bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam praktek perjudian.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Dibekuk Petugas Gabungan Polres Lamtim Polda Lampung
Baca juga: Miliki Tembakau Gorila, Dua Pemuda Dicokok Polres Metro Polda Lampung
"Barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku yakni dua ponsel, satu ATM, dua pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan satu buah buku rumusan togel," urai dia.
Didapati juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu.
Feabo mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar dari kasus perjudian jenis togel. “Pelaku pun melakukan praktik judi tersebut secara online menggunakan pemasangan melalui aplikasi WhatsApp," sambungnya.
Pelaku juga menerima pemasangan judi secara manual. "Sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” paparnya.
Pihaknya kini masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. Ia juga menerangkan jika pelaku nekat membuka praktek perjudian karena butuh tambahan penghasilan.
“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan, kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Bhabin Polsek Sukoharjo Bantu Warga Renovasi Rumah di Adiluwih |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Sebut Kamtibmas Kondusif Bisa Diwujudkan Bersama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pringsewu Atur Lalin Saat Jam Padat Sekolah dan Kerja |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh dan Pejabat Daerah |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Sabet Juara 2 Turnamen Minisoccer Kapolda Lampung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.