Berita Lampung
BNN Metro Lampung Bakal Gandeng IAI Gencarkan Sosialisasi Obat Berbahaya
BNN Metro bakal menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat mengenai bahaya yang timbul dari mengonsumsi
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro, Lampung bakal menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat mengenai bahaya yang timbul dari mengonsumsi jenis obat-obatan berbahaya yang masuk daftar G.
Sosialisasi yang rencananya akan dilakukan BNN Metro, Lampung bersama IAI tersebut dilakukan seiring dengan maraknya kasus tindak pidana terkait penggunaan obat berbahaya di kalangan remaja.
“Kita rutin sosialisasi bahaya narkoba mulai dari sekolah, universitas, kelurahan, kecamatan dan kota. Nanti kita gandeng IAI untuk sosialisasi tentang obat berbahaya juga," kata Kepala BNN Metro, Lampung, Moh Syabli, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, tramadol merupakan obat yang masuk golongan obat berbahaya daftar G.
Sehingga proses dalam membelinya harus menyertakan resep dokter yang disertai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa barang siapa terlibat dalam pengedaran obat berbahaya yang masuk daftar G, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Raffi Ahmad Terkejut Didatangi BNN di Hari Ulang Tahun, Ingat Momen Ditangkap
Baca juga: Polres Tulangbawang Bekuk 34 Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Pengedar Obat Berbahaya
Terkait peredaran jenis obat berbahaya tersebut di Bumi Sai Wawai, Kepala BNN Metro tersebut berharap pihak apotek untuk lebih selektif dalam menjual obat.
Terlebih apabila ada pembeli yang bermaksud membeli obat berbahaya seperti tramadol.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dan berlebihan mengonsumsi obat jenis itu.
“Jadi, walaupun obat bertanda lingkaran hijau dan biru itu boleh dikonsumsi, tapi jangan berlebihan dan jangan sembarangan juga. Jangan asal-asalan mengonsumsi obat itu, karena berbahaya,” tukasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian Satuan Reserse dan Narkoba (Setresnarkoba) Polres Metro, Polda Lampung, berulang kali telah melakukan penangkapan pelaku pengedar obat berbahaya.
Pada 7 Maret 2023 lalu, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik Tramadol HCI 50 mg.
Dari tersangka IRT berinisial AD, petugas menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 279 butir.
“Biasanya pelaku AD itu sekali belanja itu 10 box. Per box itu isinya 5 lempeng. Artinya dalam satu kali belanja itu dia beli 500 butir," kata Kasat Narkoba, Iptu AE Siregar.
"Nah, yang kita temukan di rumah pelaku itu hanya 27 lempeng yang utuh dan 1 lempeng yang isinya tinggal 9 butir,” sambungnya.
Terakhir, empat pemuda pelaku pengedar tramadol juga telah ditangkap polisi sekaligus dalam satu hari di empat tempat berbeda pada 15 Maret 2023 lalu.
Dari ke empat pelaku yang berusia 18, 19, 24 dan 26 tahun itu, polisi menemukan dan menyita barang bukti obat tramadol dengan jumlah total sebanyak 521 butir.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.