Berita Lampung

DPRD Sambut Positif Diskon Pajak Kendaraan di Lampung, Berakhir hingga September 2023

DPRD sambut positif program Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor tahun 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Lampung. 

Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved