Berita Lampung

DPRD Sambut Positif Diskon Pajak Kendaraan di Lampung, Berakhir hingga September 2023

DPRD sambut positif program Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor tahun 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - DPRD sambut positif program Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung hingga September 2023.

Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Anggota DPRD Lampung, Noverisman Subing berharap, masyarakat segera mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kesempatan diskon pajak oleh Pemprov Lampung harus dimanfaatkan masyarakat agar segera mengurus pajak.

Baca juga: Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya

"Harapannya agar masyarakat bisa segera membayar pajak bermotor, mumpung ada diskon," kata Noverisman Subing, Kamis (30/3/2023).

Ia juga memberi penilaian positif atas kebijakan Bapenda Pemprov Lampung untuk mendiskon pajak bermotor.

"Adanya diskon atau pemutihan oleh Provinsi Lampung ini sangat dinanti masyarakat jadi menurut saya sudah cocok," tandasnya.

Adapun rincian program keringanan PKB dan BBNKB sebagai berikut.

Kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 201 cc  ke atas diberikan keringanan 50 persen.

Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.

Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, 
kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved