Berita Lampung

Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya

Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung hingga September 2023.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Bapenda Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung hingga September 2023.

Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah mengatakan, keringanan atau pemutihan pajak bermotor tersebut sampai dengan enam bulan ke depan.

Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak.

Dimana mulai 3 April 2023 akan diterapkan program tersebut.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung Tegaskan THR Lebaran 2023 Tak Boleh Dicicil

Baca juga: Program Pemutihan, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Adi mengatakan, pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi.

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," 

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

Pelaksanaan program ini di Bandar Lampung diberlakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke samsat.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Baca juga: Pemprov Lampung Klaim Angkutan Penyeberangan Laut Lebaran 2023 Bakal Lancar

Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved