Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba
Polda Lampung Temukan Sabu 33 Kilo dan 4.937 Ekstasi di Bawah Jok Fortuner
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 33,7 Kg sabu dan 4.937 ekstasi di bawah jok mobil Toyota Fortuner.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 33,7 Kg sabu dan 4.937 ekstasi di bawah jok mobil Toyota Fortuner.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mengamankan tiga pelaku narkoba di pelabuhan Bakauheni saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa, Rabu (8/3/2023) pukul 22.00 WIB.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengaku, tim terpadu mendapati sabu dan ekstasi disimpan pelaku di bawah mobil Toyota Fortuner.
"Alhamdulillah berkat kerja keras tim kami berhasil mengamankan 33,7 kg sabu dan 4.937 pil ekstasi di dalam mobil pelaku,"
"Jadi pelaku telah menaruh barang haram ekstasi dan sabu-sabu tersebut tepatnya di kursi jok baris kedua dan ketiga," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu
Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu
Kombes Pol Erlin mengatakan, dari hasil penghitungan sabu seberat 37,7 kg di dalam 35 bungkus.
Polisi langsung mengamankan dua pelaku dalam penangkapan di pelabuhan tersebut.
Dua pelaku tersebut yakni berinisial ZN (34) warga Jalan Bunga Raya Medan, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Barat.
Pelaku lainnya, RG (58) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
"Hasil dari pengembangan kepada kedua pelaku yang telah kami tangkap dan akhirnya kami juga menangkap AP (24) dirumahnya. AP ini merupakan warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Kombes Pol Erlin.
Pelaku berhasil melakukan pengembangan ke wilayah tempat alamat yang akan dikirim ke wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
"Kami juga mengamankan tiga buah handphone milik pelaku, dan juga satu bungkus plastik bening dengan uang Rp 238 Juta," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Selanjutnya, petugas melalukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan ZN di Medan Sumatra Utara dan berhasil mengamankan dua mobil.
"Jadi totalnya kami berhasil mengamankan tiga mobil milik pelaku, satu mobil Toyota Fortuner, dan dua Toyota Avanza," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Polisi juga berhasil mengamankan satu dompet hitam dengan berisikan uang sebesar Rp 500 Juta.
Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba 6,18 Kilo, Kades Tiuh Memon Minta Maaf pada Warganya |
![]() |
---|
Polisi Buru 1 DPO Bandar Narkoba 6,18 Kilo Jaringan Kades di Tanggamus |
![]() |
---|
Polda Lampung: Sabu 6,18 Kilo Milik Kades Tiuh Memon Dipecah Jadi 6 Bungkus |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Amankan Sabu 6,18 Kg dari Kades Tiuh Memon |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Gagalkan 30 Paket Sabu yang Disamarkan ke Portabel AC di Pelabuhan Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.