Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Polda Lampung Temukan Sabu 33 Kilo dan 4.937 Ekstasi di Bawah Jok Fortuner

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 33,7 Kg sabu dan 4.937 ekstasi di bawah jok mobil Toyota Fortuner.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya (dua kiri), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah), Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin foto bersama menunjukan barang bukti narkoba di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 33,7 Kg sabu dan 4.937 ekstasi di bawah jok mobil Toyota Fortuner.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mengamankan tiga pelaku narkoba di pelabuhan Bakauheni saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa, Rabu (8/3/2023) pukul 22.00 WIB.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengaku, tim terpadu mendapati sabu dan ekstasi disimpan pelaku di bawah mobil Toyota Fortuner.

"Alhamdulillah berkat kerja keras tim kami berhasil mengamankan 33,7 kg sabu dan 4.937 pil ekstasi di dalam mobil pelaku," 

"Jadi pelaku telah menaruh barang haram ekstasi dan sabu-sabu tersebut tepatnya di kursi jok baris kedua dan ketiga," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu

Kombes Pol Erlin mengatakan, dari hasil penghitungan sabu seberat 37,7 kg di dalam 35 bungkus.

Polisi langsung mengamankan dua pelaku dalam penangkapan di pelabuhan tersebut.

Dua pelaku tersebut yakni berinisial ZN (34) warga Jalan Bunga Raya Medan, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Barat.

Pelaku lainnya, RG (58) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

"Hasil dari pengembangan kepada kedua pelaku yang telah kami tangkap dan akhirnya kami juga menangkap AP (24) dirumahnya. AP ini merupakan warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Kombes Pol Erlin.

Pelaku berhasil melakukan pengembangan ke wilayah tempat alamat yang akan dikirim ke wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

"Kami juga mengamankan tiga buah handphone milik pelaku, dan juga satu bungkus plastik bening dengan uang Rp 238 Juta," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Selanjutnya, petugas melalukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan ZN di Medan Sumatra Utara dan berhasil mengamankan dua mobil.

"Jadi totalnya kami berhasil mengamankan tiga mobil milik pelaku, satu mobil Toyota Fortuner, dan dua Toyota Avanza," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Polisi juga berhasil mengamankan satu dompet hitam dengan berisikan uang sebesar Rp 500 Juta.

"Jadi uang tersebut diperoleh dari hasil upah sebagai kurir narkotika tersebut," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

"Semua uang yang disita polisi sebanyak Rp 738 Juta, kalau peran ZN dan RG sebagai perantara kurir dan AP berperan sebagai pengendali antara ZN dan pelaku lainnya FT (DPO)," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Polisi mempersangkakan pelaku tersebut yakni dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf A UU Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku juga dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.

Golongan 1 sebagaimana dimaksud para ayat (1) yang dalam bentuk tanama beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 kg, pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagai dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved