Berita Lampung

Warga Lampung Antusias Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini 

Masyarakat Bandar Lampung sangat menanti pemutihan pajak 2023. Meri berharap pemutihan atau keringanan pajak betul-betul terjadi pada tahun 2023.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Dominius
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Masyarakat Bandar Lampung sangat menanti pemutihan pajak 2023.

Hal itu diungkap Meri (30),  seorang karyawan yang tengah bekerja di salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.

Meri berharap pemutihan atau keringanan pajak betul-betul terjadi pada tahun 2023.

"Mudah-mudahan ada pemutihan atau keringanan pajak yang kabarnya di bulan April 2023," kata Meri saat di konfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (30/3/2023).

Meri menambahkan jika pemutihan benar terjadi ia akan menghidupkan pajak kendaraannya di rumah.

"Saya ada beberapa motor klasik dan rencana kalau pemutihan mau saya hidupkan semua," ujarnya.

Ia mengaku memang sudah lama menanti keringanan pajak.

"Susah lama nunggu ada keringanan, karena kalau diurus tanpa pemutihan lumayan mahal, sedangkan saya punya beberapa kendaraan Mas," kata dia.

Di tempat yang berbeda, pemilik showroom mobil di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan hal senada.

Ia mengaku banyak membeli kendaraan dalam kondisi pajak kendaraan mati atau tidak aktif.

Sehingga, kata dia, akan mengurus semua pajak yang mati saat pemutihan atau keringanan pajak.

"Namanya kami bisnis jual beli kendaraan ya kalau bisa belinya murah walaupun pajaknya mati, nanti pas pemutihan pajaknya dihidupkan jadi harganya bisa tinggi," tandasnya.

Baca juga: Pengumuman! Polres Pringsewu Polda Lampung Menggulirkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan

Baca juga: Program Pemutihan, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Berlangsung hingga September 2023

Bapenda Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung hingga September 2023.

Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah mengatakan, keringanan atau pemutihan pajak bermotor tersebut sampai dengan enam bulan ke depan.

Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak.

Dimana mulai 3 April 2023 akan diterapkan program tersebut.

Adi mengatakan, pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi.

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," 

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

Pelaksanaan program ini di Bandar Lampung diberlakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke samsat.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung," kata Adi.

Ia mengatakan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.

"Dalam sehari sendiri di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak," 

"Kalau target sendiri kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak,"

"Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal," beber Adi.

Ia menambahkan, program keringanan PKB dan BBNKB untuk motor, kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 201 cc  ke atas diberikan keringanan 50 persen.

Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.

Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, 
kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. 

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved