Berita Terkini Nasional

Mario Dandy Tersangka Penganaiayan David Dibesuk Ayahnya, Rafael Alun Beri Pesan

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo, David Ozora harus mengalami koma hingga puluhan hari.

Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo besuk anaknya Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora. 

Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy seolah berbanding terbalik denggan sikapnya yang manja, terekam kamera saat mencicipi rendang.

Meskipun begitu, tidak ada orang tua yang ingin mendidik anaknya dengan buruk dan tentu saja segala hal yang terjadi pasti akan selalu ada pelajaran yang bisa dipahami.

Rafael Alun Dipecat sebagai ASN

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Adapun alasan Rafael Alun Trisambodo karena dipecat sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved