Polres Lampung Tengah

Pria di Lamteng Diamankan Polsek Way Pengubuan Polda Lampung Gegara Curi Motor Tetangga

Nekat mencuri motor milik tetangga kampungnya, seorang pria di Lampung Tengah diciduk jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi pencuri tertangkap 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Nekat mencuri motor milik tetangga kampungnya, seorang pria di Lampung Tengah diciduk jajaran Polda Lampung.

Kapolsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Andi M Putra menjelaskan, pelaku IH alias Amit (42) adalah warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

"Sementara korbannya Rohadi (38) masih tetangga kampung, merupakan warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan," ungkap Iptu Andi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (31/3/2023).

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah dapat meringkus pelaku berikut 2 motor yang gagal didapatkannya karena tidak bisa dihidupkan.

"Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu siang (29/3/2023)," jelasnya.

Baca juga: Dipicu Masalah Pribadi MS Tega Habisi Nyawa Orang Sebelum Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Togel, Buruh Peternakan Ayam Diciduk Polres Pringsewu Polda Lampung

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon dan KTM warna hitam milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

Andi menjelaskan, pencurian sendiri dilakukan pelaku pada Sabtu ( 25/3/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Saat korbannya sedang tertidur, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar rumah lalu merusak geribik dapur dekat kamar mandi rumah korban," ungkapnya.

Setelah berhasil masuk dapur, pelaku terlebih dahulu menggasak motor KTM lalu dituntun keluar melalui pintu dapur.

Namun, setelah dibawa kabur ternyata motor tersebut tidak bisa dihidupkan pelaku.

"Sehingga sepeda motor itu disembunyikan di belakang balai kampung setempat," papar Andi.

Karena sepeda motor tersebut tidak bisa di bawa kabur, akhirnya pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mencuri motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon.

Namun, apesnya lagi sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan pelaku dan dituntun ke peladangan dekat sungai Way Pengubuan untuk disembunyikan.

Keesokan harinya, korban terkejut melihat 2 motornya sudah tidak ada di dapur lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan warga di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Polda Lampung Berhasil Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

"Setelah melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku IH berhasil kami amankan di kediamannya," ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-seharinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved