Polres Way Kanan

Dipicu Masalah Pribadi MS Tega Habisi Nyawa Orang Sebelum Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Lantaran permasalahan pribadi, Husin, pria 51 tahun nekat hilangkan nyawa orang lain sebelum akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Barang bukti kasus pembunuhan di Way Kanan 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Lantaran permasalahan pribadi, Husin, pria 51 tahun nekat hilangkan nyawa orang lain sebelum akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.

Husin diringkus Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung satu jam pasca laporan dari keluarga korban.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap pelaku sampai nekat mengakhiri nyawa korban diduga karena masalah pribadi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (30/3/2023).

Pihaknya mengamankan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Tersangka inisial MS alias Husin (51) diungkap jajaran Polda Lampung adalah warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Togel, Buruh Peternakan Ayam Diciduk Polres Pringsewu Polda Lampung

Dia menerangkan, kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 17.10 WIB.

"Pelapor atas nama Hepan Suwita mendapatkan via telpon dari inisial L yang mengatakan paman pelapor terluka bersimbah darah di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti RT 01 RW 02 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga ditusuk MS," beber Teddy. 

Mendengar berita tersebut pelapor langsung ke TKP dan tidak sempat melihat korban Bandarsah (51) warga Kampung Sangkaran Bakti , Blambangan Umpu, Way Kanan.

Selanjutnya pelapor diberitahu warga bahwa korban sudah dibawa menuju klinik Handoko di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Sampai di klinik pelapor melihat korban sudah meninggal dunia, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Way Kanan," jelas dia.

Kronologis penangkapan pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 17. 50 WIB Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. 

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 1 jam dari laporan. 

"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam ditemukan di belakang rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis pisau, celana jeans, kaos oblong dan sendal jepit warna kuning (milik pelaku) lalu baju polo kerah warna biru dan sandal jepit warna kuning (milik korban) dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved