Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Polda Lampung Berhasil Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan

Aparat kepolisian daerah (Polda) mengamankan 22 tersangka dari ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, dari Januari sampai akhir Maret 2023

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
Aparat kepolisian daerah (Polda) mengamankan 22 tersangka dari ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, dari Januari sampai akhir Maret 2023, Kamis (30/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat kepolisian daerah (Polda) mengamankan 22 tersangka dari ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, dari Januari sampai akhir Maret 2023.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan, ada 22 pelaku kejahatan tindak pidana narkoba yang berhasil dicokok Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.  

"Puluhan tersangka ini kami amankan dengan tempat yang berbeda-beda, sejak bulan Januari kemarin," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.  

Menurutnya, polisi akan terus menindak adanya peredaran narkoba di Provinsi Lampung.

"Polisi akan melakukan pengembangan secara bertingkat dan berlanjut," tambah Kombes Pol Pandra.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tegaskan Pengedar Narkoba Tak Akan Kebal Hukum

Polres Metro

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya dengan 35 Tersangka dalam waktu tiga bulan terakhir.

Satresnarkoba jajaran Polda Lampung itu memang kian gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya alias obaya di Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatnarkoba Iptu AE Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut sebagai komitmen Polres Metro dalam mewujudkan kota pendidikan yang bersih dari narkoba dan obaya.

"Kurun 3 bulan terakhir, operasi pengejaran para pengedar obaya di Kota Metro ini semakin membuahkan hasil. Tercatat, ada 28 kasus dengan 35 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya,” beber Iptu Siregar, Rabu (29/3/2023).

Kasat menegaskan, pengungkapan para pelaku tersebut bakal terus digelar. Targetnya, praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan 0bat-obatan terlarang di Bumi Sai Wawai dapat berkurang drastis.

"Sudah komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan obaya di Metro dimulai dari pengungkapan para pengedarnya," kata dia.

"Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk dapat bekerjasama memberantas peredaran narkoba dan obaya di kota ini," ucapnya.

Siregar juga berharap dukungan dari masyarakat agar praktek penyalahgunaan narkoba serta obaya di Kota Metro dapat berkurang dan hilang.

"Pengungkapan tidak hanya cukup sampai di sini, kami akan berusaha terus berupaya memaksimalkan kinerja," ujar dia.

"Jika mengetahui bahkan melihat praktek jual beli narkoba dan obaya di Metro dapat melaporkannya kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved