Berita Terkini Nasional
Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan pada 26 Mei 2022 menjadi tersangka.
Tribunlampung.co.id - Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan pada 26 Mei 2022 menjadi tersangka.
Atas penetapan Polres Tomohon, orang tua keberatan karena Kyrie menurut keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.
Diketahui, dalam insiden tersebut, seorang pelajar asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14) dikabarkan tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Wailan Tomohon.
Kepala Satlantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sesuai prosedur dan aturan.
"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Fotonya Viral Pamer Uang, Anggota DPRD Pelalawan Minta Maaf dan Ngaku Khilaf
Baca juga: Pendaftaran STAN Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftar
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.
Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar perkara.
"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.
Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan.
Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.
Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.
"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar,"
"Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.
Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.
"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,"
"Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.
Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.
"Almarhum juga merupakan anak dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk bawa kendaraan," tukasnya.
"Kami juga mengerti dengan perasaan pihak keluarga,"
"Tapi apa yang kami lakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Dihukum Berat, Briptu Rizka Siapkan Langkah |
![]() |
---|
Pria Jadi Tersangka Kematian Pacarnya di Pantai, Radiet: Saya Tidak Membunuh! |
![]() |
---|
Sikap Menkeu Purbaya Soal Cukai Rokok Dapat Dukungan Penuh, Menekankan Keseimbangan |
![]() |
---|
Pria Habisi Kekasih Baru Mantan Pacarnya Gara-gara Emosi Ditantang, Korban Lebih Muda |
![]() |
---|
Ucapan Wahyudin Anggota DPRD yang Ingin Rampok Uang Negara Disebut Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.