Berita Terkini Nasional

Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan pada 26 Mei 2022 menjadi tersangka.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunManado.co.id
Gelar perkara di Mapolda Sulawesi Utara, Jumat (31/3/2023). Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan menjadi tersangka. 

Tribunlampung.co.id - Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan pada 26 Mei 2022 menjadi tersangka.

Atas penetapan Polres Tomohon, orang tua keberatan karena Kyrie menurut keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Diketahui, dalam insiden tersebut, seorang pelajar asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14) dikabarkan tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Wailan Tomohon.

Kepala Satlantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Fotonya Viral Pamer Uang, Anggota DPRD Pelalawan Minta Maaf dan Ngaku Khilaf

Baca juga: Pendaftaran STAN Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftar

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar perkara.

"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan.

Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.

"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar,"

"Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.

Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.

"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,"

"Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.

"Almarhum juga merupakan anak dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk bawa kendaraan," tukasnya.

"Kami juga mengerti dengan perasaan pihak keluarga,"

"Tapi apa yang kami lakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved