Berita Lampung

267 PNS Lampung Utara Bakal Pensiun Tahun 2023, Terbanyak dari Guru

Sebanyak 267 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan pensiun tahun 2023.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi PNS pensiun. Sebanyak 267 PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan pensiun tahun ini. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 267 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan pensiun tahun 2023.

PNS yang pensiun di Lampung Utara kebanyakan dari guru dengan jumlah sebanyak 179 orang.

Sementara dari tenaga kesehatan, ada 29 PNS Lampung Utara yang bakal pensiun tahun ini.

Sekretaris BKPSDM Lampung Utara, Ahmadi mengatakan. tahun ini ada 267 pegawai yang pensiun kebanyakan tenaga guru. 

Selain itu ada juga tenaga kesehatan yang pensiun.

Baca juga: Pria dengan Luka Punggung Ditemukan Tergeletak di Area Menuju Kebun Kopi Lampung Utara 

Sedangkan dari tenaga struktural ada 21 orang yang pensiun.

“Kalau tenaga guru ada 179 orang, tenaga kesehatan 29 orang, sisanya pegawai struktural,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2022 lalu, jumlahnya mencapai 454 orang.

Untuk pejabat struktural yang pensiun sebanyak 32 orang. 

Sedangkan guru yang pensiun sebanyak 286 orang dan tenaga kesehatan ada 16 orang.

Dia mengatakan para PNS yang pensiun kebanyakan mempersiapkan diri menghadapi pensiun.

Dengan banyaknya ASN yang masuk masa purna bakti, secara otomatis akan mengurangi jumlah ASN di Kabupaten Lampung Utara yang saat ini kurang lebih mencapai 8.187 orang,

"Kalau (ASN) berkurang pasti iya, karena dari pusat sendiri belum membuka pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),” katanya.

Selain itu, penambahan pegawai juga didapat dari perpindahan atau mutasi PNS dari luar daerah.

Meski begitu, pihaknya tak sembarang menerima perpindahan karena harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan.

"Jadi kita seleksi dulu sesuai kebutuhan dan kompetensi,” jelasnya.

Sesuai dengan PP 17 Tahun 2017 pasal 55, pensiun merupakan salah satu bagian dari manajemen ASN.

Dengan berkurangnya PNS karena pensiun, lanjut Ahmadi, pemkab juga memaksimalkan pegawai yang masih aktif untuk menempati kekosongan posisi.

Sehingga, bisa dipastikan, kinerja pemerintahan tidak terhambat. Terutama terkait fungsi pelayanan publik.

Dia menambahkan, BKPSDM selalu mencatat kekosongan jabatan setelah pegawainya pensiun.

Dengan begitu, bisa dilakukan penataan birokrasi demi menjaga keberlangsungan kinerja pemerintah.

Di samping itu, BKPSDM mencatat kebutuhan formasi pegawai setiap tahun.

”Tidak terkecuali pegawai yang pensiun di tiap perangkat daerah,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved