Berita Lampung

BPS: Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga di Metro di Bawah Bandar Lampung

Kepala BPS Metro Wintarti Dyah Indriani mengatakan apabila dilihat dari kategori konsumsi, Kota Metro berada di bawah Bandar Lampung

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung / M Humam Ghiffary
Kepala BPS Metro, Lampung, Wintarti Dyah Indriani. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Setelah Kota Metro, Lampung, masuk dalam 10 besar Kota dengan biaya hidup termahal dari kategori data pengeluaran rumah tangga hasil Survei Biaya Hidup (SBH) BPS RI Tahun 2018, Kepala BPS Metro mengatakan biaya hidup di Bumi Sai Wawai masih di bawah Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Metro, Lampung, Wintarti Dyah Indriani mengatakan apabila dilihat dari kategori konsumsi, Kota Metro berada di bawah Kota Bandar Lampung.

Dari data SBH tahun 2018, untuk Kota Metro, Lampung, pengeluaran konsumsi per rumah tangga per bulan hanyalah sebesar Rp5.757.063.

Sedangkan, untuk Kota Bandar Lampung sebesar Rp8.089.825.

Akan tetapi, Kepala BPS Metro, Lampung tersebut menerangkan apabila dilihat dari kategori non konsumsi, Kota Metro memang lebih tinggi dari Kota Bandar Lampung.

Pada sisi pengeluaran rumah tangga nonkonsumsi per bulan untuk Kota Metro di angka Rp6.469.250, sedangkan Bandarlampung hanya Rp 1.977.081

"Kebetulan sampel atau responden kita waktu itu di tahun 2018 untuk Metro banyak yang pengusaha. Sehingga pengeluaran untuk usaha tercatat di dalam pendataan SBH tahun 2018, itu yang menyebabkan pengeluaran non konsumsi di Kota Metro menjadi lebih besar dibandingkan Bandar Lampung," ujarnya, Senin (3/4/2023)

Baca juga: BPS Rekrut Ratusan Petugas untuk Sensus Pertanian di Bandar Lampung

Baca juga: BPS: Tahun 2022 Angka Kemiskinan Bandar Lampung Turun 0,9 Persen

Ia menilai, Kota Metro bukan merupakan kota dengan biaya hidup termahal, akan tetapi menjadi kota yang diminati para investor.

Pada tahun 2018, lanjut dia, di Provinsi Lampung SBH hanya dilakukan di dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Kota Metro.

Ia menambahkan, saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro telah melakukan survei biaya hidup (SBH) tahun 2022 untuk Kota Metro.

Survei biaya hidup tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang pola konsumsi masyarakat.

Kemudian hasil dari survei tersebut digunakan sebagai bahan untuk penyusunan diagram timbang, dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan indeks harga konsumen (IHK).

Wintarti menuturkan, survei biaya hidup (SBH) dilakukan lima tahun sekali, dan masa pencacahannya dilakukan selama 1 tahun penuh.

Untuk Kota Metro sendiri, pihaknya telah mengumpulkan data dari responden mulai dari Januari sampai Desember 2022.

Ia menjelaskan, responden merupakan masyarakat Kota Metro yang dipilih secara acak melalui sistem.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved