Berita Lampung

Disnaker Pemkab Lampung Timur Buka Posko Pengaduan THR dan Konsultasi

Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Konsultasi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribun Lampung / Yogi Wahyudi 
Kadis Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur Budi Yul Hartono 

"Dari tahun ke tahun kita selalu buka posko, tidak ada pengaduan THR itu, oleh para tenaga kerja," ungkapnya.

Bahkan, pada tahun lalu, saat pihaknya berkoordinasi dengan para perusahaan terkait THR tenaga kerja, ternyata perusahaan telah memberikan THR para tenaga kerja terlebih dahulu.

"Kadang, waktu kami koordinasikan dengan perusahaan, ternyata perusahaan sudah membayar duluan THR ke para karyawan," sebutnya.

Namun, pihaknya berharap, agar para perusahaan tetap memberikan hak para tenaga kerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Tapi tetap kita minta, selalu kita koordinasikan dengan perusahaan, agar memberikan hak para tenaga kerja," timpalnya.

Selain itu, Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan juga membuka Call center untuk pengaduan dan konsultasi kepada para tenaga kerja.

"Kalaupun mau ada pengaduan atau konsultasi, bisa hubungi 08978166455, dan itu merupakan call center semua jenis pengaduan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved