Berita Terkini Nasional

Rafael Alun Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Hari Ini

KPK berharap, agar tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK akan memeriksa Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023).  

Rafael Alun Bantah Terlibat Korupsi

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Rafael Alun membantah telah melakukan korupsi.

Ia menegaskan telah patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya ke KPK.

Rafael Alun mengungkapkan sejak 2011, dia selalu rutin menyampaikan harta kekayaannya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael pada Jumat (31/3/2023).

Di sisi lain, ia juga mengaku tertib melaporkan SPT Orang Pribadi sejak 2022 dan seluruh asetnya di LHKPN.

Dirinya mengungkapkan sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia miliki tidak jauh berbeda.

Hanya, sambung Rafael, telah terjadi perubahan nilai lantaran menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP,"

"Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved