Polresta Bandar Lampung

Polsek Tanjung Senang Polda Lampung Imbau Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung memberikan imbauan pedagang tak jual petasan alias mercon.

Istimewa
Imbau penjual kembang api tak jual petasan alias mercon 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung memberikan imbauan pedagang kembang api di sepanjang Jalan Ratu Dibalau, depan Pasar Way Kandis Tanjung Senang agar tak jual mercon, Selasa (4/4/2023) siang. 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan Ramadan.

"Kami sambangi, kami imbau para pedagang untuk tidak menjual petasan atau mercon," ungkap Ipda Alan. 

Lebih lanjut, Alan mengungkapkan jika petasan yang kerap dinyalakan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa. 

"Selain suara yang bising, kami khawatir petasan ini juga bisa digunakan oleh remaja remaja sebagai alat untuk tawuran," ujar Alan. 

Baca juga: Jalan Rusak Parah Rawan Lakalanats, Jajaran Polda Lampung dan TNI Lakukan Penimbunan Bersama Warga

Baca juga: Prihatin Kondisi Hartini dengan Kaki Diamputasi, Jajaran Polda Lampung Bantu Pengobatan

Selain itu, Alan juga mengimbau masyarakat juga turut berperan aktif salah satunya dengan tidak membeli petasan atau mercon. 

"Perintah Bapak Kapolresta Bandar Lampung jelas, kami akan tindak tegas para pedagang yang menjual petasan," bebernya.

Dalam kegiatan patroli ini, Polsek Tanjung Senang hanya mendapati 4 buah petasan jenis korek api dari salah satu pedagang kembang api. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved