Berita Lampung

Pagar Rumah Dirusak oleh OTK, Warga Pekalongan Lampung Timur Lapor Polisi Minta Keadilan

Rumah salah seorang warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dirusak oleh segerombolan orang yang tidak dikenal (OTK). 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Buyem (63) yang merupakan istri Wasipan, saat diwawancarai di kediamannya terkait pengerusakan pagar rumahnya di Pekalongan, Lampung Timur yang dirusak oleh OTK, Senin (2/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Rumah salah seorang warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dirusak oleh segerombolan orang yang tidak dikenal (OTK). 

Diketahui rumah tersebut merupakan milik Wasipan (72), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur

Istri Wasipan dikagetkan dengan segerombolan orang yang tidak dikenal. 

Bagaimana tidak, segerombolan orang yang berjumlah lebih dari 10 orang tersebut tiba-tiba menghancurkan pagar rumahnya, pada Senin (3/4/2023), sekitar pukul 08.00 WIB. 

Segerombolan orang tersebut menghancurkan pagar rumah miliknya dengan menggunakan palu dan alat keras lainnya. 

Baca juga: Ratusan Warga Mengadang Pasukan Patroli Pengamanan Usai Pengerusakan PT GAJ Lampung Tengah

Saat diwawancarai, Buyem (63) yang merupakan istri Wasipan mengungkapkan, pihaknya kaget pada saat kejadian. 

"Saya lagi aktivitas di dalam rumah, karena lagi puasa. Saya kaget ada suara yang roboh," katanya, Rabu (5/4/2023).  

Setelah ia mengecek, ternyata rumah miliknya dirusak oleh segerombolan orang yang tidak dikenal. 

"Saya kaget, kok banyak orang, sekitar 20 orang, tiba-tiba merobohkan pagar rumah saya," sebutnya. 

Ia mengaku, sempat menanyakan kepada salah seorang yang merusak pagar rumahnya terkait pengerusakan yang dilakukan. 

Pihaknya menduga, segerombolan orang yang tidak dikenal tersebut merupakan suruhan orang lain. 

"Salah satu dari mereka bilang, mereka suruhan Pak Taufik," katanya. 

"Dulu pak Taufik ini sempat menggugat tanah milik kami ini, tapi putusan pengadilan kemarin, dimenangkan oleh kami," ungkapnya. 

Baca juga: Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

Sementara sang anak yakni Murwati (36) yang merasa tidak terima dengan pengerusakan pagar rumah orangtuanya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

Ia mengaku, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan, namun ditolak oleh polsek setempat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved