Berita Lampung

Gubernur Lampung Tegaskan Truk Batu Bara Over Load Akan Ditindak

Gubenur Lampung Arinal Djunaidi tegaskan akan menindak truk batu bara over load. Akan dilakukan sehabis Lebaran.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
dokumentasi Sat Lantas Polres Lamsel
Ilustrasi Truk pengangkut batu bara. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tegaskan akan menindak truk pengangkut batu bara over load yang lewat jalan di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung bakal meningkatkan pengawasan terhadap pengangkutan batu bara yang melalui jalan di wilayah Lampung.

Pengawasan akan dilakukan pada truk pengangkut batu bara yang mengalami over load atau melebihi kapasitas angkuta.

Terkait dengan pengawasan truk pengangkut batu bara ini diungkapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (6/4).

Arinal Djunaidi menilai saat ini masih banyaknya pengusaha batu bara dari Sumatera Selatan yang mengirimkan muatannya lewat jalan raya di Provinsi Lampung dengan bobot yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan.

Kondisi itu, menjadi sumber cepatnya jalan di Lampung mengalami kerusakan.

Baca juga: Bandit Pemeras Sopir Truk Batu Bara Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung

Baik itu Jalan Nasional, maupun Jalan Provinsi dan juga Jalan Daerah.

Bahkan Arinal Djunaidi dengan tegas mengatakan jika sehabis Lebaran mendatang pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas bagi truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas.

"Habis lebaran kita sikat (truk pengangkut batu bara yang over load)," ucapnya.

Selain pengangkut batu bara, penindakan itu juga akan ditujukan kepada sejumlah kendaraan pengangkut besi, pupuk, dan tehel atau bahan bangunan.

"Lampung ini banyak dirugikan, karena itu semua lewat jalan di Lampung hingga beberapa ruas rusak karena itu."

"Namun Provinsi Lampung tidak pernah dapat apa-apa dari itu," lanjut Arinal Djunaidi.

Diketahui, aturan mengenai kapasitas maksimal angkutan barang yang melalui jalan raya di Provinsi Lampung term dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji Tenaga Kontrak 10 April 

Dalam aturan tersebut, truk pengangkut batu bara harus memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provisi Lampung Bambang Sumbogo membenarkan hal itu.

Bambang Sumbogo mengatakan jika saat ini pihaknya tengah menyorot persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan raya.

Karen selain mengakibatkan kerusaka jalan, kemacetan juga kerap terjadi di jalan raya Provinsi Lampung karana fenomena itu.

"Penindakan kendaraan pengangkut batu bara memang sudah rutin dilakukan. Namun berdasarkan perintah gubernur, nanti akan lebih diintensifkan," kata Bambang Sumbogo.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved