Polres Way Kanan

Pelaku Penganiayaan Berat di Kebun Jagung Diringkus Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pria pelaku Anirat di kebun jagung.

Istimewa
Ilustrasi pelaku penganiayaan berat diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pria pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di kebun jagung.

Tersangka inisial BS (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan iur dibekuk jajaran Polda Lampung karena menganiaya Galih Budiono (23).

"Kejadian anirat dilakukan di kebun jagung, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu," beber Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Kamis (06/04/2023).

Kronologi kejadian pada Sabtu (1/4/2023) pukul 17.00 WIB terjadi penganiayaan terhadap Galih Budiono (23).

"Berawal saat saksi IM sedang diperjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah melihat korban tergeletak di jalan kebun," terangnya.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Penadahan HP hingga Curanmor 

Baca juga: Polsek Metro Pusat Polda Lampung Sita 100 Butir Petasan Korek Cap Udang

Setelah itu saksi membantu korban untuk berdiri dan korban berkata telah dipukul pelaku.

Beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas di lokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.

Selanjutnya Saksi IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung, sedangkan saksi SK menunggu R2 korban di kebun jagung tersebut.

Setelah tiba di rumah pelapor atas nama Agus, lalu saksi memberitahu kepada keluarga korban dan Kakam Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri.

Oleh pihak keluarga korban dibawa ke klinik Handoko dan dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher, pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.  

Pelaku akhirnya dapat diringkus pada Minggu (2/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa perlawanan.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Yudi.  

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved