Polres Lampung Timur

Warga Tanggamus Diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung Karena Edarkan Sabu

Warga Tanggamus harus berurusan dengan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah itu.

Istimewa
Barang bukti sabu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Warga Tanggamus harus berurusan dengan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah itu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, pemuda berinisial GM (24) itu merupakan warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba," terang Rizal, Jumat (7/4/2023).

Lalu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Raja Basa Lama 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 0,21 gram.

Baca juga: Kantongi Sabu di Saku Celana, 2 IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung

Baca juga: Pura-Pura Numpang, Kakek 60 Tahun Bawa Kabur Motor Korban sebelum Diringkus Jajaran Polda Lampung

Berikut alat hisap dan 2 korek api gas. Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved