Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Cokok Dua Pelaku Pengeroyokan di Sri Rejeki
Satreskrim Polres Way Kanan cokok dua pemuda pelaku pengeroyokan di Pemukiman SP4 Kampung Sri Rejeki.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok dua pemuda pelaku pengeroyokan atau premanisme di Pemukiman SP4 Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu.
"Keduanya berinisial DI (27) dan ES (29), berdomisil di Kampung Srirejeki," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kamis (11/9/2025).
Kronologis kejadian pada Jumat (6/6/2025) pukul 12.00 WIB, korban Supriyanto sedang berjalan kaki melewati terlapor yang pada saat itu berada dilokasi.
Pada saat itu korban berada di kebun sawit milik orangtua terlapor dan diduga hendak melakukan pencurian di kebun kelapa sawit.
Lalu ditembak oleh salah satu terlapor menggunakan senapan angin laras panjang mengarah tepat di leher belakang korban dan korban langsung terjatuh.
Di saat itu juga kedua terlapor langsung memukuli korban hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mata sebelah kiri, telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, serta tulang betis kaki sebelah kanan mengalami keretakan.
Atas kejadian tersebut, adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindaklanjuti.
Kronologi Penangkapan pada Senin (8/9/2025) pukul 10.00 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemanggilan terhadap terlapor ES dan terlapor DI.
Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan 262 Butir Hexymer dari 3 Pria Asal Pasir Sakti
Baca juga: Kapolsek Banjar Agung Gandeng Warga Bali Jaga Kampung dari Kriminalitas
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian pukul 17.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara.
Hasil gelar perkara didapatkan dua alat bukti sehingga terlapor di tetapkan sebagai tersangka dan di terbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat ini keduanya beserta sebutir peluru dan sepucuk senapan angin jenis PCP warna hitam telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pemuda Asal OKI Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan karena Sabu |
![]() |
---|
Polsek Way Tuba Patroli KRYD Antisipasi Kriminalitas C3 di Bumi Dana |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk Penyalahguna Sabu di Gisting Jaya |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal OKI Dicokok Polisi di Way Kanan karena Miliki Sabu |
![]() |
---|
Kapolsek Blambangan Umpu Monitoring Pembagian MBG di SDN 2 Negeri Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.