Berita Lampung
Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Lanjut Intji, pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan.
Yang pertama, kata Intji, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Pria di Lampung Tengah Paksa Pelajar Berbuat Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bahas Penanganan Interaksi Negatif Manusia dan Satwa Liar |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ismed Sofyan Buka Kesempatan Bibit-bibit Daerah Gabung Nusantara Lampung FC |
![]() |
---|
Kisah Pilu Penggilingan Padi di Lampung Tengah Gulung Tikar karena Tak Dapat Untung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.