Berita Lampung
Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Lanjut Intji, pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan.
Yang pertama, kata Intji, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.