Berita Lampung

Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung/ Dominius Desmantri Barus
Posko pengaduan THR yang dibentuk Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan ini diberi nama Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. 

Lanjut Intji, pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan.

Yang pertama, kata Intji, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Lalu, pekerja/buruh  mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian,  bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved