Berita Lampung
Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Posko pengaduan THR ini diberi nama Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan pun mengimbau kepada masyarakat jika nanti ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai tanggal yang ditentukan, dipersilakan melaporkan ke satgas dengan contact person yang ada.
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan THR untuk karyawan yang hendak mengadu terkait THRnya
"Kami akan buka posko pengaduan THR dan suda menyiapkan nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan terkait THR yakni ke 0813-7937-1475 (Eman) atau ke nomor 0812-7928-398 (Noviana)," kata Intji, Selasa (11/4/2023
"Nanti kami akan menindaklanjuti, pengaduan tersebut," ujarnya.
Menurut Intji, dalam Permenaker No. 6/2016 bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaann kepada pekerjanya dan buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Serta, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Disnakertrans Metro Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar
Baca juga: Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan UMK Tahun 2023
Intji menjelaskan denda akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Hal itu, kata Intji, diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Intji mengatakan selain terlambat membayar THR, perusahaan juga akan dikenai sanksi jika tidak membayar THR ke pekerja.
Intji melanjutkan, pada Permenaker No. 6/2016 juga disebutkan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada setiap-tiap perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai karyawannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023, 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ini tertuang juga dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan No. 568 / 58 /IV.07 /IV /2023 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Intji membahkan, dalam SE Bupati Lampung Selatan tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.