Berita Lampung

Sering Gelar Pesta Narkoba, Dua Pemuda Asal Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi

Dua pemuda asal Tanggamus, Lampung, ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Polda Lampung, akibat penyalahgunaan narkoba. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Tanggamus
Barang bukti narkoba yang diamankan dari dua pemuda di Tanggamus saat dilakukan penangkapan, pada Minggu (9/4/2023), jam 02.00 WIB. 

"Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga pelaku tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Deddy.  

AKP Deddy mengatakan, kedua pelaku sementara dijerat pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Keduanya juga diancam kurungan penjara maksimal selama 12 tahun. 

AKP Deddy juga mengatakan, untuk hasil penyidikan yang dilakukan nanti akan diberikan informasi kembali oleh pihaknya. 

"Untuk selengkapnya akan kami informasikan kembali, baik hasil pengembangan maupun penyidikan kedua terduga pelaku," kata dia. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved