Polres Lampung Timur

Truk Hino Bermuatan Pasir Silika Puluhan Ton Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung

Warga Sidomulyo, Lampung Selatan, diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, lantaran membawa pasir silika mencapai puluhan ton.

Istimewa
Truk muatan pasir silika sekitar 25 ton yang diamankan di Polres Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Warga Sidomulyo, Lampung Selatan, diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, lantaran membawa pasir silika mencapai puluhan ton.

"Muatan pasir silika tersebut dikemas ke dalam 600 karung dan dimuat dalam truk hino warna hijau," beber Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan  Sihombing, Selasa (11/4/2023).

Truk diamankan saat melintas di jalan yang ada di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Senin (10/4/2023) pukul 12:10 WIB kemarin.

"Kami mengamankan truk Hino warna hijau melintas di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari," terangnya lebih lanjut.

Saat diperiksa, mobil tersebut tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Polsek Tanjung Karang Timur Polda Lampung Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga di Slum Area

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Berbagi 40 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Turut diamankan sopirnya berinisial KS (41) dan barang bukti. "KS (41) merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia. 

Polres Lampung Timur masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan kasus tersebut. 

"Kita masih belum bisa memastikan, dimana lokasi pengambilan pasir dimana, ataupun akan kemana," ucapnya. 

Sementara, pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 dan Atau Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved