Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

6 Kurir Sabu 64 Kg Terancam Hukuman Mati, Polda Lampung Kerjasama dengan Bea Cukai

Enam kurir 64 Kilogram (Kg) sabu yang ditangkap Polda Lampung terancam Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menggelar konferensi pers narkoba di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). 

Ekspose 64 Kilogram Sabu

Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 64 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Irjen Pol Helmy Santika secara perdana menggelar konferensi pers (Konpres) setelah menjabat sebagai Kapolda Lampung.

"Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seba 64 Kg sabu dan langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada awak media," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan, hari ini konpres langsung disampaikan oleh Kapolda Lampung.

"Jadi beliau menyampaikannya konpres tersebut kepada awak media," kata Kombes Pol Pandra.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved